APA ITU BPH?
BADAN PENGURUS HARIAN
merupakan singkatan dari Badan Pengurus Harian. BPH terdiri dari 6 anggota, yaitu ketua, wakil ketua, sekretaris umum I, sekretaris umum II, bendahara I, dan bendahara II. BPH adalah pengurus MPK yang mengoordinasikan dan membuat kebijakan umum keorganisasian agar organisasi MPK berjalan lancar.
Komentar
Posting Komentar