KOMISI A, B, C

 

Komisi A :

.     Dipimpin seorang ketua komisi dibantu dengan anggota (komisioner).
Membuat AD/ART ( Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga) dan kode etik siswa yang telah disusun dan ditetapkan bersama.
   Mengawasi kinerja OSIS.
    Menginformasikan setiap permasalahan peraturan AD/ART.
   Memberi saran/masukan kepada ketua MPK dalam mengambil Keputusan.

Komisi B :

1.     Dipimpin seorang ketua komisi dibantu dengan anggota (komisioner).

2.     Menyusun GBPK ( Garis Besar Program Kerja ) OSIS.

3.     Mengawasi dan meninjau langsung kegiatan setiap ekstrakurikuler di sekolah.

4.     Berhak membekukan dan mengesahkan ekstrakurikuler dengan syarat yang telah ditetapkan dalam rapat.

5.     Mengawasi kinerja OSIS.

6.     Memberi saran/masukan kepada ketua MPK dalam mengambil Keputusan.

Komisi C :

1.     Dipimpin seorang ketua komisi dibantu dengan anggota (komisioner).

2.     Membuat tata peraturan setiap rapat secara berkala.

3.     Mengawasi dan meninjau langsung kegiatan OSIS dalam rapat.

4.     Membantu dalam pengimformasian  rapat.

5.     Memberi saran/masukan kepada ketua MPK dalam mengambil Keputusan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ANGGOTA MPK KELAS 11

STRUKTUR MPK PERIODE 2021-2022