KOMISI A, B, C
Komisi A :
Membuat AD/ART ( Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga) dan kode etik siswa yang telah disusun dan ditetapkan bersama.
Mengawasi kinerja OSIS.
Menginformasikan setiap permasalahan peraturan AD/ART.
Memberi saran/masukan kepada ketua MPK dalam mengambil Keputusan.
Komisi B :
1.
Dipimpin
seorang ketua komisi dibantu dengan anggota (komisioner).
2.
Menyusun
GBPK ( Garis Besar Program Kerja ) OSIS.
3.
Mengawasi
dan meninjau langsung kegiatan setiap ekstrakurikuler di sekolah.
4.
Berhak
membekukan dan mengesahkan ekstrakurikuler dengan syarat yang telah ditetapkan
dalam rapat.
5.
Mengawasi
kinerja OSIS.
6.
Memberi
saran/masukan kepada ketua MPK dalam mengambil Keputusan.
Komisi C :
1.
Dipimpin
seorang ketua komisi dibantu dengan anggota (komisioner).
2.
Membuat
tata peraturan setiap rapat secara berkala.
3.
Mengawasi
dan meninjau langsung kegiatan OSIS dalam rapat.
4.
Membantu
dalam pengimformasian rapat.
5.
Memberi
saran/masukan kepada ketua MPK dalam mengambil Keputusan.
Komentar
Posting Komentar