KOMISI A, B, C
Komisi A : . Dipimpin seorang ketua komisi dibantu dengan anggota (komisioner). Membuat AD/ART ( Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga) dan kode etik siswa yang telah disusun dan ditetapkan bersama. Mengawasi kinerja OSIS. Menginformasikan setiap permasalahan peraturan AD/ART. Memberi saran/masukan kepada ketua MPK dalam mengambil Keputusan. Komisi B : 1. Dipimpin seorang ketua komisi dibantu dengan anggota (komisioner). 2. Menyusun GBPK ( Garis Besar Program Kerja ) OSIS. 3. Mengawasi dan meninjau langsung kegiatan setiap ekstrakurikuler di sekolah. 4. Berhak membekukan dan mengesahkan ekstrakurikuler dengan syarat yang telah ditetapkan dalam rapat. 5. Mengawasi kinerja OSIS. 6. Memberi saran/masukan kepada ketua MPK dalam mengambil Keputusan. Komisi C : 1. Dipimpin seorang ketua komisi dibantu dengan anggota (komisioner). 2. Membuat tata peraturan setiap rapat secara berkala. 3. Mengaw