Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2024

KOMISI A, B, C

  Komisi A : .      Dipimpin seorang ketua komisi dibantu dengan anggota (komisioner). Membuat AD/ART ( Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga) dan kode etik siswa yang telah disusun dan ditetapkan bersama.     Mengawasi kinerja OSIS.      Menginformasikan setiap permasalahan peraturan AD/ART.     Memberi saran/masukan kepada ketua MPK dalam mengambil Keputusan. Komisi B : 1.      Dipimpin seorang ketua komisi dibantu dengan anggota (komisioner). 2.      Menyusun GBPK ( Garis Besar Program Kerja ) OSIS. 3.      Mengawasi dan meninjau langsung kegiatan setiap ekstrakurikuler di sekolah. 4.      Berhak membekukan dan mengesahkan ekstrakurikuler dengan syarat yang telah ditetapkan dalam rapat. 5.      Mengawasi kinerja OSIS. 6.      Memberi saran/masukan kepada ketua MPK dalam mengambil Keputusan. Komisi C : 1.      Dipimpin seorang ketua komisi dibantu dengan anggota (komisioner). 2.      Membuat tata peraturan setiap rapat secara berkala. 3.      Mengaw